POKJA KAMPUNG KB
Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat perlu memiliki Kelompok Kerja (POKJA) yang membidangi pos-pos kepengurusan. Pokja Kampung KB dapat diartikan sebagai satuan tugas pelaksana program-program Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam wilayah khusus (Kampung KB), yang melaksanakan tugas-tugas keorganisasian di bawah pengawasan dan binaan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Instansi Terkait.
Dalam proses pembentukannya Pokja Kampung KB perlu melibatkan unsur pemerintahan dan elemen masyarakat, serta melakukan interaksi sosial bersifat asosiatif bersama masyarakat Kampung KB. Adapun tata cara Pembentukan Pokja Kampung KB adalah sebagai berikut:
A. DASAR PEMBENTUKAN POKJA KAMPUNG KB
- Pokja Kampung KB dibentuk atas dasar kesadaran dan kebutuhan bersama.
- Pokja Kampung KB disepakati melalui musyawarah yang diprakarsai oleh Pemerintah dan Masyarakat.
- Pembentukan Pokja Kampung KB dapat dikembangkan, disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan dan muatan lain yang diinginkan di wilayah masing-masing.
- Mengacu pada pelaksanaan 8 fungsi keluarga yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukandan Pembangunan Keluarga.
- Penyusunan Tabel Data Profile Kampung KB
- Penyusunan Latar Belakang dan Landasan Yuridis
- Menetapkan Visi dan Misi Kampung KB
- Gambaran Umum Profile Desa Pelaksana Program Kampung KB
- Gambaran umum dan capaian Program Bangga Kencana (KKBPK) Desa pelaksana
- Gambaran umum Wilyah/Kampung/Dusun yang dijadikan lokasi Kampung KB
- Kondisi Demografis wilayah terkait; Peta Desa dan Peta Dusun
- Lampiran dokumentasi kantor/kesekretariatan Kampung KB (jika sudah ada).
- Lampiran Susunan Pengurus
- Lampiran Tugas Pokok Pengurus (Opsional)
- Lampiran Rencana Kegiatan
- Lampiran Data Kegiatan (Jika sudah melaksanakan kegiatan)
- Penutup
Adapun contoh susunan kepengurusan Pokja Kampung KB antara lain sebagai berikut:
B. PEMBENTUKAN STRUKTUR KEPENGURUSAN KAMPUNG KB
- Pelindung/Penanggung Jawab: Kepala Desa/Lurah
- Penasehat : BPD, Ketua TP-PKK Desa/Kel, PPKBD/Pos KB
- Ketua: Kepala Dusun / Ketua RW / Tokoh Masyarakat
- Sekretaris: Sub-PPKBD/Sub-Pos KB
- Bendahara: Pengurus PKK RW
Seksi-Seksi:
- Seksi Keagamaan
- Seksi Sosialisasi/Pendidikan
- Seksi Reproduksi
- Seksi Ekonomi
- Seksi Perlindungan
- Seksi Kasih Sayang
- Seksi Sosial Budaya
- Seksi Pembinaan Lingkungan
C. PELAPORAN DAN PENGESAHAN HASIL MUSYAWARAH
Setelah terbentuknya Pokja Kampung KB, langkah selanjutnya adalah dengan melaporkan hasil musyawarah pembentukan Kelompok Kerja, dalam hal ini Ketua dan Pengurus Pokja Kampung KB memberikan laporan/tembusan berupa dokumentasi kepada Pemerintah Desa/Pemerintah Kecamatan/Instansi Terkait Sebagai bahan pertimbangan untuk pengukuhan dan pengesahan Pokja Kampung KB.
D. SOSIALISASI DAN PUBLIKASI PROGRAM KAMPUNG KB
Kegiatan Kelompok Kerja (Pengurus) Kampung KB selanjutnya adalah melakukan sosialisasi dan publikasi Program Kampung KB. Sosialisasi Program Kampung KB ini penting dilaksanakan secara berkelanjutan, baik dalam bentuk formal seperti membuatan brosur-brosur maupun berupa publikasi dalam bentuk warta digital bagi masyarakat Kampung KB.