Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BKKBN



Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.


Fungsi
  1. Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB;
  2. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB;
  3. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB;
  4. Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB;
  5. Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional;
  6. Penyusunan desain Program KKBPK;
  7. Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
  8. Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional;
  9. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
  10. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR);
  11. Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  12. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  13. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
  14. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana; dan
  15. Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.

Selain menyelenggarakan fungsi tersebut, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang KKB;
  2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkunganBKKBN;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
  5. Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang KKB.
Sumber : https://www.bkkbn.go.id/pages/tugas-pokok-dan-fungsi