SINERGI PKB/PLKB dan PPKBD
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah Pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota berkedudukan di Desa/ Kelurahan yang bertugas melaksanakan/mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana bersama institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan ditingkatan Desa/ Kelurahan.
Penyuluh KB/PLKB memiliki kewenangan dalam perencanaan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan Program pembangunan lainnya ditingkat Desa/ Kelurahan. Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh KB/PLKB antara lain:
- Melakukan pendekatan tokoh (formal & informal);
- Mengolah dan menanalisa data potensi wilayah (bersama dengan PPKBD, Sub-PPKBD serta Paguyuban);
- Melakukan advokasi kepada pemerintah desa/kelurahan dan sektor terkait;
- Melakukan pembinaan PPKBD, Sub-PPKBD serta Paguyuban untuk meningkatkan kemampuan PPKBD, Sub-PPKBD serta Paguyuban;
- Menggalang kemitraan dengan sektor-sektor terkait untuk penumbuhan & pengembangan Kampung KB;
- Pengendalian Operasional Kampung KB;
- Monitoring dan evaluasi Kampung KB.
Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD adalah jejaring kerja pemerintah di tingkat desa/kelurahan, yang berfungsi sebagai katalisator dan fasilitator Program KB di wilayah perdesaan dan membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan program KB. Peran PPKBD, Sub-PPKBD antara lain sebagai berikut:
- Pendataan dan pemetaan sasaran dan potensi wilayah;
- Pertemuan rutin;
- KIE dan Konseling;
- Fasilitas Pelayanan Kependudukan , KB, Pembangunan Keluarga dan sektor lainnya kepada keluarga;
- Pembinaan Keluarga melalui kelompok kegiatan;
- Pengembangan;
- Pencatatan dari pelaporan.
- Melakukan pembinaan kepada keluarga dan masyarakat di Kampung KB sesuai dengan bidang tugas sektornya masing-masing.
- Mengembangkan kegiatan-kegiatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan sector pembangunan yang dijalankannya.
- Fasilitasi kegiatan (fisik dan non fisik) sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Kampung KB.
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara terpadu bersama para pengelola yang berkepentingan dalam pembinaan Kampung KB.