Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SINERGI PKB/PLKB dan PPKBD


Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah Pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota berkedudukan di Desa/ Kelurahan yang bertugas melaksanakan/mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana bersama institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan ditingkatan Desa/ Kelurahan. 
Penyuluh KB/PLKB memiliki kewenangan dalam perencanaan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan Program pembangunan lainnya ditingkat Desa/ Kelurahan. Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh KB/PLKB antara lain:   
  • Melakukan pendekatan tokoh (formal & informal);
  • Mengolah  dan  menanalisa  data  potensi  wilayah (bersama dengan PPKBD, Sub-PPKBD serta Paguyuban);
  • Melakukan      advokasi      kepada      pemerintah desa/kelurahan dan sektor terkait;
  • Melakukan  pembinaan  PPKBD,  Sub-PPKBD  serta Paguyuban untuk meningkatkan kemampuan PPKBD, Sub-PPKBD serta Paguyuban;
  • Menggalang    kemitraan    dengan    sektor-sektor terkait untuk penumbuhan & pengembangan Kampung KB;
  • Pengendalian Operasional Kampung KB;
  • Monitoring dan evaluasi Kampung KB.

Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD adalah jejaring kerja pemerintah di tingkat desa/kelurahan, yang berfungsi sebagai katalisator dan fasilitator Program KB di wilayah perdesaan dan membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan program KB. Peran PPKBD, Sub-PPKBD antara lain sebagai berikut:
  • Pendataan dan pemetaan sasaran dan potensi wilayah;
  • Pertemuan rutin;
  • KIE dan Konseling;
  • Fasilitas Pelayanan Kependudukan , KB, Pembangunan Keluarga dan sektor lainnya kepada keluarga;
  • Pembinaan Keluarga melalui kelompok kegiatan;
  • Pengembangan;
  • Pencatatan dari pelaporan.
Mitra Kerja | Lembaga sosial dan Perusahaan Pendukung  yang berada di lingkungan kerja;
  • Melakukan  pembinaan  kepada  keluarga  dan masyarakat di Kampung KB sesuai dengan bidang tugas sektornya masing-masing.
  • Mengembangkan   kegiatan-kegiatan   pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan sector pembangunan yang dijalankannya.
  • Fasilitasi  kegiatan  (fisik  dan  non  fisik)  sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Kampung KB.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara terpadu bersama para pengelola yang berkepentingan dalam pembinaan Kampung KB.